Veda Ega Pratama Bertahan di 5 Besar Klasemen Moto3 2026
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Ilustrasi . /Antara
Harianjogja.com, MERANGIN - Pria ini benar-benar bejat. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan oleh AM,38, warga Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Jambi dirinya tega menyetubui anak kandungya sendiri hingga hamil. Tak tahan menanggung aib, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.
Kejadian barawal pada Jumat 6 April 2018 lalu,sekitar pukul 24.20 WIB, di mana pada saat kejadian korban sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar dan sedang lelap tertidur, datanglah ayahnya masuk ke dalam kamar.
Tanpa basa-basi, sang ayah langsung menggerayangi tubuh korban. Korban yang takut kepada ayahnya hanya bisa terdiam dan pura-pura tertidur. Melihat anaknya pasrah pelaku pun langsung melancarkan aksinya.
Usai puas menyetubuhi korban, pelakupun langsung pergi meninggalkan korban dari dalam kamar. Rupanya perbuatan bejat sang ayah kepada anaknya tak hanya satu kali itu saja, berselang tiga hari dari kejadian pertama pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan korban.
Di mana perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari saat istri pelaku dan korban sudah terlelap tidur. Tak mau menanggung aib dari perbuatan orang tuanya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir. Usai melapor dan mendengarkan ketarangan saksi-saksi, petugas kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir AKP Suhendry, membenarkan jika anak buahnya mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Untuk pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri,saat ini korban sudah hamil lima bulan, pelaku sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi anaknya sendiri,” jelas AKP Suhendry, Rabu (12/9/2018).
Kapolsek juga menjelaskan,untuk saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Tabir,dan tersangkapun sudah kita mintai keterangannya.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman penjara di atas 20 tahun,” tuturnya.
Sementara pelaku AM mengaku khilaf telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Dia berdalih, tidak sadar jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.
“Saya tidak tahu jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya, yang saya tahu itu istri saya yang saya setubuhi. Namun, saat yang kedua kalinya saya berhubungan badan dengan anak saya barulah tahu jika perempuan yang saya setubuhi anak saya,” kilah pelaku AM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.